Gibran dan Kaesang, Dua Anak Presiden Jokowi Dilaporkan ke KPK

Terkait kasus tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan Rp7,8 miliar. “Itu terjadi pada Februari 2019, setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” katanya.

Ubedilah menyebut bahwa mustahil jika perusahaan baru mendapat suntikan dana penyertaan modal dari peursahaan ventura yang juga berjejaring dengan PT SM. Dirinya pun menduga terdapat dua kali kucuran dana dalam waktu yang dekat.

“Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” lanjutnya.

Menurutnya, hal tersebut menjadi tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden.

Lebih lanjut, dalam laporan tersebut Ubedilah melampirkan sejumlah bukti seperti dokumen perusahaan dan bukti berupa pemberitaan penyertaan modal dari ventura. “Kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapi itu, memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan,” ujarnya.

Exit mobile version