Dijelaskan lebih detail oleh Ridwan bahwa ada sebanyak 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan, seluas 2.236.259 hektare telah dicabut.
Untuk wilayah IUP pertambangan minteral tersebar di beberapa daerah, yaitu Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatra Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kep. Bangka Belitung, dan Kep. Riau.
Sedangkan izin yang dicabut untuk perusahaan pertambangan batu bara berjumlah 302 dengan luas wilayah 964.787 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau Sumatera Selatan, dan Sumatera Barat.
Seperti dikutip dari Katadata.co.id, Irwandy Arif, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Minerba, mengatakan bahwa awalnya Presiden meminta 1.600 izin usaha tambang ditinjau kembali. Ini termasuk pemegang IUP, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), kontrak karya (KK).
Setelah dilakukan sejumlah evaluasi oleh Kementerian ESDM, ternyata ditemukan angkanya lebih dari itu, bahkan mendekati 2.350.
Halaman selanjutnya….