“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.
Pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan (IUP) mineral dan batu bara yang tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Izin sudah diberikan selama bertahun-tahun tetapi tidak dikerjakan dan pada akhirnya ini memberikan dampak berupa tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Selain itu, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare karena dianggap tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan. Tak hanya itu, Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare juga ikut dicabut.
Dari luasan tersebut, 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
Ridwan Djamaluddin selaku Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM mengatakan, bahwa 2.078 IUP yang dicabut termasuk perusahaan pertambangan mineral maupun batu bara.
Halaman selanjutnya….