Tanggapi Penggusuran Indah Puri, Aliansi Ormas dan LSM Kepri Layangkan Surat ke DPRD Kota Batam

Aliansi LSM dan OKP Kepri setelah memasukan surat permohonan RDP di DPRD kota Batam. (Foto : Haykal)

Lanjut Yanto, padahal didalam Akte Jual Beli (AJB) serta surat-surat milik warga tidak tertera aturan menyebutkan, ketika habisnya masa UWTO selama 30 tahun maka tempat tersebut akan di robohkan.

“UWTO Apartemen Indah Puri sudah habis terhitung dari 07 September 1988 hingga 07 September 2018. Namun, di dalam perjanjian Akta Jual Beli tidak ada tertera jika masa UWTO telah habis maka bangunan akan dirobohkan. Sementara itu, jika, salah satu penghuni apartemen, mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari pihak pengelola pada 10 Oktober 2019, salah satu poinnya adalah penghuni diwajibkan membayar Rp 12 juta per meter, dan pihak pengelola tidak merinci berapa biaya UWTO dan berapa biaya renovasi. Penghuni Apartemen Indah Puri siap membayar UWTO sesuai dengan harga normal dari BP Batam. Angka Rp 12 juta itu tak jelas rinciannya dan itu juga sangat memberatkan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua LSM Masyarakat Kepri, Firdaus memaparkan, ada sekitar 15 OKP yang bergabung. Kami hanya meminta kepada pemerintah untuk dapat menghadirkan seluruh pihak terkait.

“Kami berharap dalam RDP nanti, DPRD Batam bisa menghadirkan semua pihak, termasuk Pemko Batam dan BP Batam,” tutupnya.

Penulis: HyakalEditor: Arini
Exit mobile version