Batam, Owntalk.co.id – Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, resmi berlakukan pembatasan kegiatan masyarakat khusus kota Batam menjadi Level 2.
Penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 ini didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 2 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pembelajaran tatap muka tetap boleh dilaksanakan dengan syarat jumlah siswa terbatas.
Adapun pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja harus menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) 50% dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga :
- HUT ke-2 RMB Kepri, Wujudkan Semangat “Ale Rasa Beta Rasa” Lewat Bakti Sosial dan Berbagi Kasih
- DPC IKSB Sagulung Salurkan Rp55 Juta Donasi Banjir Sumbar, Wujud Solidaritas Warga Minang di Batam
- DJBC Kepri Gagalkan Penyelundupan 129.965 Benih Lobster
Sektor industri dapat beroprasi 100% seperti sebelumnya dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, namum apabila ditemukan kluster penyebaran Covid-19, maka industri tersebut ditutup selama 5 hari.
Selain itu, pasar tradisional, pedagang kaki lima, rumah makan dan lainnya diperbolehkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pemberlakuan PPKM Level 2 ini terhitung mulai tanggal 4 Januari sampai dengan 17 Januari 2022 dan akan dilakukan sesuai hasil evaluasi lanjutan

