Jakarta, Owntalk.co.id – Kebijakan terbaru terkait kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) menjadi 12 persen, membuat harga rokok di tahun 2022 lebih mahal dibanding tahun sebelumnya.
Adapun penetapan ini dihitung dari besaran Harga Jual Eceran (HJE) untuk tiap golongan baik per bungkus maupun batangan.
Penerapan kebijakan ini mulai dilaksanakan per 1 Januari dengan kenaikan rata-rata CHT 12 pesen dan hasil pengelolaan tembakau lainnya disesuaikan berdasarkan jenis produknya.
Kebijakan ini diambil Pemerintah melalui pertimbangan empat aspek, yaitu aspek kesehatan, tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan terhadap rokok ilegal.
Baca Juga :
- Empat Koperasi Merah Putih di Karimun Tuntas Dibangun, Pemkab Kejar Penyelesaian 20 Titik Prioritas
- Pemkab Karimun Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi ASN, Dorong Budaya Hidup Sehat dan Deteksi Dini Penyakit
- Sinergi PWI dan BNNP Kepri, Bersama Perangi Narkoba Lewat Edukasi Publik
Keempat pertimbangan tersebut dinilai penting untuk kembali mengingatkan masyarakat terhadap visi-misi Presiden Republik Indonesia yaitu “SDM Unggul, Indonesia Maju”.
Kemudian, berangkat dari keempat aspek tersebut. Pemerintah berupaya untuk dapat menciptakan kebijakan tarif CHT yang iklusif. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memerikan dampat positif terhadap masing-masing aspek pertimbangan.
