Harga Rokok Naik 12,5 % Perhari Ini

berita terkini batam
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah menetapkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) naik sebesar 12,5 %. aturan itu telah ditetapkan sejak 1 Februari 2021.

Dikutip dari Youtube DPR, Sabtu, 30 Januari 2021 Sri Mulyani menyebutkan Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT), atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5%.

“Jadi harga bandrolnya ini akan mengalami penyesuaian sesuai. Masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum total kenaikannya 12,5%,” ujar Sri Mulyani 

Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:

Srigaret Keretek Mesin (SKM)

– SKM I naik 16,9% , tarif cukainya jadi Rp 865 per batang

– SKM IIA naik 13,8% , tarif cukainya jadi Rp 535 per batang

– SKM IIB naik naik 15,4% , tarif cukainya jadi Rp 525 per batang

Sigaret Putih Mesin (SPM)

– SPM I naik 18,4% , tarif cukainya jadi Rp 935 per batang

– SPM IIA naik16,5% , tarif cukainya jadi Rp 565 per batang

– SPM IIB naik18,1%, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang

Sedangkan untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%.

Sri Mulyani menyebtukan kebijakan ini selaras dengan visi-misi Presiden Republik Indonesia yaitu “SDM Unggul, Indonesia Maju”,

melalui komitmen pengendalian konsumsi demi kepentingan kesehatan, namun juga perlindungan terhadap buruh, petani, dan industri dengan meminimalisir dampak negatif kebijakan, sekaligus melihat peluang dan mendorong ekspor hasil tembakau Indonesia.

Lebih lanjut, ada beberapa pokok kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2021 yaitu: (1) Hanya besaran tarif cukai hasil tembakau yang berubah, mengingat tahun 2021 merupakan tahun yang berat bagi hampir seluruh industri termasuk industri hasil tembakau; (2) Simplifikasi digambarkan dengan memperkecil celah tarif antara Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan II A dengan SKM golongan II B, serta Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II A dengan SPM golongan II B; serta, (3) besaran harga jual eceran di pasaran sesuai dengan kenaikan tarif masing-masing.

Pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5%.

Pemerintah juga telah menetapkan untuk tidak menaikkan tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT), berdasarkan pertimbangan situasi pandemi dan serapan tenaga kerja oleh Industri Hasil Tembakau (IHT). Secara rinci, kenaikan tarif cukai SKM adalah 16,9% untuk golongan I, 13,8% untuk golongan II A, dan 15,4% untuk golongan II B. Sementara jenis SPM adalah 18,4% untuk golongan I, 16,5% untuk golongan II A, dan 18,1% untuk golongan II B.

Kebijakan ini diambil Pemerintah melalui pertimbangan terhadap lima aspek, yaitu kesehatan terkait prevalensi perokok, tenaga kerja di industri hasil tembakau, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan.

Berangkat dari kelima instrumen tersebut, Pemerintah berupaya untuk dapat menciptakan kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang inklusif. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap masing-masing aspek pertimbangan. (Ril/Ack)

Exit mobile version