Jakarta, Owntalk.co.id – Kebijakan terbaru terkait kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) menjadi 12 persen, membuat harga rokok di tahun 2022 lebih mahal dibanding tahun sebelumnya.
Adapun penetapan ini dihitung dari besaran Harga Jual Eceran (HJE) untuk tiap golongan baik per bungkus maupun batangan.
Penerapan kebijakan ini mulai dilaksanakan per 1 Januari dengan kenaikan rata-rata CHT 12 pesen dan hasil pengelolaan tembakau lainnya disesuaikan berdasarkan jenis produknya.
Kebijakan ini diambil Pemerintah melalui pertimbangan empat aspek, yaitu aspek kesehatan, tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan terhadap rokok ilegal.
Baca Juga :
- Pemerintah Luncurkan Logo Resmi HUT Ke-81 RI, Angkat Semangat Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
- BP Batam Sambut Investasi Firmus Technologies, Batam Kian Kokoh Jadi Pusat Infrastruktur AI Asia Tenggara
- DPD KNPI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Iman Sutiawan: KNPI Harus Jadi Wadah Pemersatu Pemuda di Bumi Segantang Lada
Keempat pertimbangan tersebut dinilai penting untuk kembali mengingatkan masyarakat terhadap visi-misi Presiden Republik Indonesia yaitu “SDM Unggul, Indonesia Maju”.
Kemudian, berangkat dari keempat aspek tersebut. Pemerintah berupaya untuk dapat menciptakan kebijakan tarif CHT yang iklusif. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memerikan dampat positif terhadap masing-masing aspek pertimbangan.

