Jakarta, Owntalk.co.id – Sasandu, atau yang lebih dikenal sebagai Sasando merupakan alat musik tradisional yang berasal dari Pulau Rote, NTT. Salahsatu kebudayaan milik masyarakat Pulau Rote tersebut baru-baru ini diklaim oleh negara Sri Lanka sebagai milik mereka.
Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, pada peringatan Hari Ulang Tahun NTT pada Senin (20/12/2021) lalu. Saat mengetahui hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak tinggal diam. Pemprov NTT segera menghubungi pihak WIPO untuk menggagalkan upaya Sri Lanka mengklaim alat musik kebudayaan milik Pulau Rote tersebut.
Josef memaparkan bahwa WIPO sedang dalam proses penyerahan hak kekayaan intelektual Sasando kepada Sri Lanka. Namun pada saat didaftarkan, Sri Lanka memang tidak menggunakan nama Sasando.
Setelah Josef menghubungi WIPO, upaya Sri Lanka untuk mengklaim Sasando dibatalkan.
Baca Juga :
- Halal Bi Halal: Amsakar dan Anwar Anas Dorong Kolaborasi untuk Majukan Sungai Beduk
- Ketua MELAYU RAYA korcam Sagulung, Minta Bp Batam Cabut Penyalahgunaan Izin Pemanfaatan Right of Way
- Ketua LPKSM, PT Karimun Satria Abadi Tidak Boleh Menahan Dokumen Pribadi Milik Mantan Karyawan
Dia juga mengumumkan bahwa hak kekayaan intelektual Sasando sudah didaftarkan di Kemenkum HAM. Dia juga akan sesegera mungkin mendaftarkan Sasando ke WIPO.
Sebelumnya, berbagai kebudayaan Indonesia yang pernah di klaim oleh negara lain, antara lain angklung dari Jawa Barat dan Batik dari Jawa Tengah.