Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terbaru terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19. SKB yang ditetapkan merupakan penyesuaian SKB tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi corona.
Berdasarkan SKB tersebut, setiap sekolah diharuskan untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 100 persen. Hal ini disampaikan oleh Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri dalam konferensi pers virtual, Senin (3/1/2022).
Dia juga menambahkan bahwa ada beberapa kriteria bagi sekolah yang menggelar PTM 100 persen terbatas.
Pengaturan PTM terbatas mengkategorikan daerah berdasarkan level Covid-19, dosis vaksinasi dua dari PTK, dan vaksinasi dosis 2 lansia di kabupaten kota tersebut.
Baca Juga :
- PPN 12 persen Hanya Untuk Barang Mewah, Wakil Ketua I DPRD Batam Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Negatif
- Makassar Darurat Banjir, Status Tanggap Darurat Ditetapkan
- Mahasiswa Batam Tuntut Keadilan atas Kekerasan di Rempang
PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen wajib dilakukan di daerah PPKM level 1 dan 2, dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada tenaga kependidikan di atas 80 persen, dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.
Jangka waktu PTM terbatas dapat dilakukan selama maksimal enam jam per hari. Sementara itu, frekuensi pembelajaran berlangsung selama seluruh hari sekolah.
Saat ini terdapat 264.704 sekolah atau sebesar 59 persen yang dapat menyelenggarakan PTM terbatas 100 persen. Sementara itu, untuk daerah di wilayah PPKM Level 1 dan 2 dengan tingkat vaksinasi kurang dari 80 persen, hanya boleh menggelar PTM terbatas 50 persen