banner 728x90

Info Untuk Para UKM, Berapa Biaya Mengurus Sertifikasi Halal?

Regulasi itu juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. “Penetapan peraturan tarif layanan tersebut juga merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia,” jelas Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu (11/12/2021).

Di dalam peraturan tersebut, diatur tarif layanan BLU BPJPH terdiri dari dua jenis tarif, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor. Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi (a) layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha, (b) layanan permohonan sertifikasi halal, (c) layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal, dan (d) layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Layanan akreditas LPH meliputi, (a) layanan akreditasi LPH; (b) layanan perpanjangan akreditasi LPH, (c) layanan reakreditasi level LPH, dan (d) layanan penambahan lingkup LPH.

Biaya Pernyataan Pelaku Usaha

Ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk usaha menengah kecil (UMK), pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Halaman selanjutnya…