Batam, Owntalk.co.id – Dampak dari protes buruh terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri dan Upah Minimum kota Batam 2021, mereka akan menggelar aksi unjuk rasa selama 4 hari berturut-turut.
Aksi itu telah dimulai sejak hari ini, Senin (6/12) hingga Jumat,(10/12) mendatang.
Sebanyak 15000 massa akan diturunkan dalam aksi serentak yang akan dilakukan di beberapa titik itu.
Baca juga :
- PT CDH Tegaskan Tidak Ada Penggusuran di Wilayah Kampung Tua Tanjung Uma
- Kimia Farma Diagnostika Sekupang dan Keluarga Pasien Sepakat Selesaikan Masalah Secara Kekeluargaan
- Manjakan Konsumen, PKP Hadirkan Promo Extra Time dan Undian Ratusan Juta Rupiah di Mega Mall
Dalam surat pemberitahuan aksi yang diterima Kantor Berita Owntalk,Senin, (6/12), aksi itu akan digelar di tujuh titik, yakni di Kantor Gubernur Kepri di Dompak, Kantor Perwakilan Gubernur Kepri di Graha Kepri-Batam, Kantor DPRD Kepri, Kantor Walikota Batam, Kantor DPRD Batam, Kawasan Temenggung Abdul Jamal dan di Kawasan Industri-industri.
Para buruh meminta agar Gubernur Kepri mencabut kasasi di Mahkamah Agung tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri dan Upah Minimum kota Batam 2021. Selain itu, buruh juga meminta Gubernur untuk merevisi SK No 1373 tahun 2021 tentang UMK Batam tahun 2022.
“Jika Gubernur tak melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) , maka lebih baik mengundurkan diri,” Isi dalam surat tersebut.

