Ada istilah bahwa Hakim adalah wakil Tuhan di dunia. Lantas berdasarkan pengertiannya, apakah Hakim itu ?
Berdasarkan Pasal 1 angka 8 UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
Berdasarkan pasal 1 angka 9Â KUHAPÂ , mengadili merupakan serangkaian tindakan yang untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU NO.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, Hakim adalah hakim pada mahkamah agung dan hakim pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
Dalam ranah peradilan hukum di Indonesia, dikenal empat pilar yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Empat pilar ini terdiri dari unsur penyidik (kepolisian), penuntut (kejaksaan), hakim (pengadilan) dan advokat (penasihat hukum). Keempat pilar ini memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada satu yang lebih tinggi dari yang lainnya. Jika salah satu pilar patah, maka dapat dipastikan hukum tidak akan bisa berdiri tegak.
Halaman selanjutnya…