Tega Cabuli Anak Dibawah Umur, Dua Remaja Kuli Bangunan Masuk Bui

Batam, Owntalk.co.id – Tidak habis pikir, dua orang remaja nekat mencabuli anak dibawah umur di semak-semak. Tak tanggung-tanggung mereka tega menyetubuhi bocah SD tersebut secara bersama-sama (Threesome). Kedua pelaku tersebut melancarkan aksi bejatnya di lapangan bola, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (18/10/2021) sekira pukul 18.00 Wib. Korban yang masih berusia 12 tahun itu telah termakan bujuk rayu kedua pelaku berinisial RS dan WIC hingga 4 sampai 5 kali dicabuli.

Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian menuturkan, peristiwa itu bermula sesaat kedua pelaku RS dan WIC mengajak korban untuk bertemu di pasar Kaliban, Kelurahan Kabil.

“Ketika itu tersangka RS dan WIC sepakat untuk melakukan persetubuhan secara bersama-sama (Threesome) terhadap korbannya,” ungkapnya saat didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Syofian Rida.

Lanjut Kapolsek, Setelah pertemuan itu berlangsung, pelaku membawa korban ke lapangan bola Kaveling Lama dan membujuk korban agar ingin bersetubuh dengannya.

“Termakan bujuk rayu pelaku, akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban di semak-semak lapangan bola secara bersama-sama dan bergantian,” jelas Kapolsek saat konferensi pers di Polsek Nongsa, Jum’at (03/11/2021).

Baca Juga :

Kapolsek juga mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah orang tua korban mengetahui isi pesan singkat WA pelaku dengan bahasa-bahasa aneh terhadap korban. Usai menerima laporan korban, tim opsnal unit Reskrim Polsek Nongsa melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di perumahan Armindo, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

“Menurut pengakuannya, pelaku telah melakukan perbuatan cabul itu sebanyak 4 hingga 4 kali secara bergantian dan bersama-sama (threesome) usai termakan bujuk rayu,” ujarnya.

Dari tangan pelaku Polsek Nongsa juga menyita barang bukti berupa jaket bewarna hitam milik pelaku yang digunakan pelaku sebagai alas bersetubuh dengan korban, 1 helai baju kaos warna hitam, 1 helai celana leajing bewarna hitam, 1 helai jilbab merah jambu, 1 helai singlet bewarna putih dan 1 helai celana dalam bewarna ungu milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Juncto Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Milyar.

Penulis: HaykalEditor: Arini