Polri Apps
banner 728x90

Nekat Curi Dompet WNA Saat Main Golf, Dua Pemungut Bola Dibekuk Polisi

Batam, Owntalk.co.id – Dua orang pelaku nekat curi barang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina saat sedang main golf di hole 5 Resort Palm Spring, Nongsa.

Pelaku berinisial FAN (18) dan AM (26) sukses melancarkan aksi pencuriannya karena sering keluar masuk lokasi tersebut. Kedua pelaku ini bukan pekerja di tempat itu, melainkan orang yang sering main di sana untuk memungut bola golf.

Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian memaparkan, kejadian bermula saat WNA tersebut sedang bermain golf di Lapangan Palm Spring. Setibanya di hole 5 Resort korban dan suaminya beserta dua orang caddy meninggalkan Buggy karena hendak memukul bola terakhir di Green hole 5.

“Melihat kesempatan tersebut pelaku melancarkan aksinya, tiba-tiba korban mendengar suaminya berteriak, saat itu suami korban langsung berusaha mengejar pelaku, sementara korban dan dua orang caddy yang mendengar teriakan tersebut langsung berlari menuju tempat Buggy diparkirkan,” ungkapnya saat didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Syofian Rida.

Lanjut Kapolsek, sesampainya di Buggy Korban melihat 1 buah dompet miliknya yang sebelumnya diletak dikursi buggy sudah hilang. Setelah mengetahui hal tersebut, korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Nongsa.

“Usai menerima laporan, tim Reskrim Polsek Nongsa melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah menemukan keberadaan pelaku tim berhasil menangkap tersangka AM dirumahnya yang beralamat di Kavling Bakau Serip, Nongsa. Kemudian, dilakukan pengembangan pada hari yang sama sekira jam 12.30 Wib. Lalu tim berhasil mengamankan pelaku berinisial FAN dirumahnya yang beralamat di Komplek BP Batam, Nongsa,” jelasnya saat konferensi pers di Polsek Nongsa, Jum’at (03/11/2021).

Baca Juga :

Kapolsek menambahkan, untuk melancarkan aksinya pelaku membagi tugas masing-masing. Ada yang berperan memantau dan mencuri, lalu, pelaku satunya lagi bersiap diatas kendaraan.

“Setelah mendapat target, pelaku membagi tugas, tersangka FAN bertugas mengambil barang dari buggy dan pelaku AM bertugas memantau situasi,” pungkasnya.

Karena kejadian tersebut kedua korban mengalami kerugian hingga RP 8.000.000.

Atas Perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Penulis: HaykalEditor: Arini