Ketua Dprd Kota Batam Minta Masyarakat Beri Masukan Soal Revisi Perda Pajak dan Retribusi

Berita Terkini Batam

Batam, Owntalk.co.id – Perihal perubahan atau revisi Perda Pajak dan Retribusi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd) Kota Batam meminta masukan dari seluruh kalangan baik itu pelaku usaha ataupun pemangku kepentingan. Hal tersebut sangat diperlukan, sebelum DPRD Kota Batam mengesahkan rancangannya pada 22 Desember 2021 mendatang.

Saat ini, hal tersebut masih dalam tahap pembahasan antara Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Batam dengan Tim Pemko Batam.

Ketua Dprd Kota Batam, Nuryanto menuturkan, pihaknya meminta seluruh elemen masyarakat baik itu kalangan akademisi, pelaku usaha dan pemangku kepentingan agar dapat memberi masukan dalam pembahasan perubahan atau revisi Perda Pajak dan Retribusi.

“Saat ini Dprd Kota Batam tengah melakukan pembahasan soal perubahan atau revisi Perda Pajak dan Retribusi. Hal tersebut dibahas di pansus bersama dengan Pemko Batam. Jadi, kami meminta seluruh kalangan agar dapat memberikan masukan, sebab, ini menyangkut kepentingan bersama untuk masyarakat Batam,” ungkapnya saat berada di Kantornya, Rabu (01/12/2021).

Baca Juga :

Lanjut Nuryanto, ia berharap setelah nantinya ditetapkan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah itu tidak menjadi polemik di kemudian hari.

“Dulu pernah kejadian, ada pihak-pihak yang kami undang tapi tak datang, bahasanya ikut saja. Tapi setelah diketok (ditetapkan) ada yang komplain, teriak-teriak, gak benar, gak setuju lah. Nah, agar tak demikian makanya akan kami undang, biar transparan dan diketahui masyarakat,” jelasnya.

Pebahasan tersebut masih memiliki jeda waktu sampai tanggal 22 Desember 2021 mendatang sebelum disahkan.

Penulis: HaykalEditor: Arini
Exit mobile version