Polri Apps
banner 728x90

Terdakwa Kasus Sate Sianida Idap Penyakit Impulsif, Pengacara Tolak Tuntutan Pasal Pembunuhan

Berita Terkini Batam

Jakarta, Owntalk.co.id – Dari hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bantul di RSUP Sardjito terhadap terdakwa kasus sate sianida, terungkap bahwa Nani Apriliani Nurjanah mengidap penyakit Impulsif.

Untuk diketahui Impulsif merupakan gangguan mental yang ditandai dengan pola emosi yang tidak stabil. Biasanya pengidap menunjukkan tindakan berdasarkan insting dan tidak direncanakan.

Mereka yang hidup dengan kepribadian ini kerap kali melakukan tindakan untuk menyakiti diri sendiri atau orang lain, serta melakukan tindakan bahaya lainnya.

Baca Juga :

Dalam pleidoinya (29/11), tedakwa NA meminta keringanan hukuman atas vonis yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diantara alasan yang disampaikan, NA merupakan tulang punggung utama keluarga.

Penasihat hukum Anwar Ary Widodo juga mengatakan bahwa dakwaan atau tuntutan JPU terdapat kesalahan, menurutnya tidak ada unsur kesengajaan dari perbuatan NA.

“Kami tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Kami mohon kepada majelis hukum untuk menjatuhkan vonis dengan pasal 359 KUHP, karena alasan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa bukan kesengajaan,” ujar Anwar usai persidangan.