banner 728x90

Ditreskrimum Polda Jateng Ungkap Kasus Gendam, Kerugian Ditaksir Capai 3 Milyar Rupiah

6 orang tersangka diantaranya NN, AT, DY, PS, TDFdan LSN telah melakukan penipuan kepada korban Harjati pada hari Selasa (2/11/21) sekira pukul 07.00 Wib di Pasar Gang Baru dan rumah korban di Jl. Taman Ungaran I/126 B. RT 6 RW 1 Kel. Wonotingal Kec. Candisari Kota Semarang. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp110.000.000, Dollar 25 (dua puluh lima) lembar, Emas dengan berbagai ukuran sedangkan di TKP Semarang di Jalan Taman Ungaran didapati kerugian kurang lebih Rp500.000.000.

“Selain TKP diatas tersangka telah melakukan hal yang sama di 4 (empat) provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang sebanyak 2 kali dan Dari 5 TKP di 4 provinsi,” lanjutnya.

Kerugian ditaksir senilai Rp. 3 Milyar, ke-6 (enam) tersangka  di tangkap di 3 (tiga) kota yang berbeda yaitu di Jakarta, Pemalang dan Batam.

Atas tindak pidana yang dilakukan, para tersangka diancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 4 (empat) tahun penjara.

Penulis: rillEditor: arini