Pelaku Usaha di Bidang Ini, Bisa Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta dari Kemenparekraf

berita terkini batam
Ilustrasi Penerima Bantuan dari Pemerintah. (Foto: Owntalk)

Menurut keterangan resmi dari Kemenparekraf, berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan bagi pelaku usaha pariwisata yang ingin ikut BPUP 2021: 

1. NIB (bisa dicek di laman pendaftaran).
2. KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan).
3. NPWP atas nama badan usaha.
4. SPT tahunan (satu tahun terakhir).
5. Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format surat bisa ditemukan di laman BPUP).
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani dengan materai Rp 10.000.
Akta Pendirian.
7. Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART).
8. Surat kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.

Penulis: Anwar Anas
Exit mobile version