Batam, Owntalk.co.id – Dalam kegiatan inspeksi mendadak Anggota komisi III DPRD kota Batam ke Tanjung Uma, mereka menemukan aktivitas reklamasi tak berizin yang dilakukan oleh sebuah perusahaan.
Inspeksi mendadak itu sendiri dilakukan setelah adanya laporan keresahan dari warga setempat ke lembaga legislatif itu.
Wakil Ketua komisi III, Rohaizat menyebut bahwa kegiatan reklamasi liar itu sangat merugikan masyarakat dan lingkungan.
” Selain tak mengantongi izin, mereka juga tak memberikan kompensasi kepada masyarakat,” Sebut Rohaizat.
Baca juga :
- PT CDH Tegaskan Tidak Ada Penggusuran di Wilayah Kampung Tua Tanjung Uma
- Kimia Farma Diagnostika Sekupang dan Keluarga Pasien Sepakat Selesaikan Masalah Secara Kekeluargaan
- Manjakan Konsumen, PKP Hadirkan Promo Extra Time dan Undian Ratusan Juta Rupiah di Mega Mall
Melalui lembaga DPRD kota Batam, Rohaizat akan memanggil semua pihak yang terlibat melakukan aktivitas tersebut dan menanyai administrasi perizinan kegiatan mereka.
Dalam kegiatan sidak itu, Hadir juga anggota Komisi III lainnya seperti Tumbur Hutasoit, Arlon Varisto dan Dendis Rajaguguk.

