Karimun, Owntalk.co.id – Sat Narkoba Polres Karimun menggelar pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 6.304,59 gram di Aula Polres Karimun, Senin (22/11/2021).
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, penangkapan ini merupakan informasi dari masyarakat Karimun yang mau berkerjasama dengan pihaknya dan mengapresiasi dalam memberikan informasi kegiatan-kegiatan penyeludupan Narkotika di wilayah Karimun.
“Hal ini merupakan yang positif yang terus kita kembangkan bahwa kita masih daerah yang rawan dan perlu kerjasama yang baik dengan masyarakat kita untuk memberantas Narkoba,” katanya.
Baca Juga :
- Sambut HUT RI dan HUT IWO Ratusan Bendera Merah Putih di Bagikan ke Pengendara
- Gelar Reses di Bukit Tempayan, Ketua DPRD Kepri Realisasikan 11 Kegiatan Pembangunan
- NTT Diguncang Gempa Dahsyat, 14 Warga Tewas dan 74 Rumah Rusak
Tony melanjutkan untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 TA 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun Penjara atau hukuman seumur hidup atau pidana mati atau denda Rp 1.00.000.000 (Satu Miliar Rupiah).
“Kita terus melakukan penangkapan kepada pelaku-pelaku narkoba di Wilayah Karimun,” ujarnya.
Tampak sebelum barang bukti direbus ke dalam air mendidih, lebih dulu dilakukan pengujian dengan menggunakan alat narkotes dan disaksikan oleh sejumlah perwakilan dari berbagai instansi. (Koko)

