Selatpanjang, Owntalk.co.id – Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyampaikan pandangan umum terhadap rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran. Selasa, (16/11/2021).
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah SH MSi mengungkapkan bahwa rapat Paripurna ini dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 21/Kpts-DPRD/KBM/XI/2021 tentang perubahan penetapan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Sebagaimana telah kita maklumi bersama, pada hari Senin sore, saudara Bupati Kepulauan Meranti telah menyampaikan pidatonya tentang Nota Keuangan RAPBD tahun anggaran 2022. Menindaklanjuti tahapan selanjutnya, sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Nomor 01 Tahun 2019 di dalam pasal 9 ayat 3, huruf a, angka II, maka Rapat Paripurna dewan hari ini, kita akan mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022,” ungkapnya.
Penyampaian pandangan fraksi diawali oleh fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), oleh juru bicaranya, Sopandi Rozali SSos. Ia menyampaikan bahwa dari seluruh rancangan APBD tahun 2022, pihaknya menilai pemerintah daerah masih bisa tetap mempertahankan tenaga honorer yang notabenenya adalah putra putri daerah Meranti dan mengembalikan gaji mereka seperti semula karena gaji pada saat ini tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari hari mereka.
“Oleh sebab itu fraksi Partai Amanat Nasional memandang perlu perhatian serius pemerintah daerah terhadap tenaga honorer ini yang mana mereka telah mengabdikan diri dan bekerja dengan kesungguhan hati untuk bersama sama dalam membangun Kabupaten Kepulauan Meranti dengan berdasarkan kemampuan di bidang mereka masing masing dan jika mereka dirumahkan maka akan menambah angka pengangguran dan melemahkan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujarnya
Ditambahkan Sopandi, bahwa sudah diketahui bersama DPRD telah berinisiatif membentuk Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021, tentang penyelengaraan pendidikan, pendidikan keagamaan dan pondok pesantren agar untuk itu pemerintah daerah segera memberikan Insentif dan pendapatan yang sah, guru-guru di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti seperti guru-guru di Madrasah, Aliyah, Ibtidaiah, guru guru ngaji dan Yayasan Pendidikan Agama Islam seperti TPQ (Tempat Pendidikan Qur’an ) dan sebagainya, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 .
Selain itu fraksi PAN juga menyoroti terkait kebijakan pemerintah yang menerapkan sistem One Way di Kota Selatpanjang
“Terkait kebijakan one way jalan satu arah kami banyak mendengar dan mendapatkan laporan dari masyarakat Selatpanjang khusus nya untuk dikaji ulang kembali karena tidak sesuai dengan jumlah kendaraan lalu lintas yang ada saat ini dan belum ada urgensinya, cenderung masyarakat banyak yang mengeluh harus berputar putar jauh sementara tujuan mereka dekat dan juga sangat berdampak kepada pedagang usaha kecil menengah di sepanjang jalan penerapan one way (jalan satu arah) yang mengalami penurunan ekonomi dan pendapatan mereka yang signifikan yang selama ini untuk menghidupi keluarga mereka, kami menilai kebijakan one way itu belum tepat waktu nya dan lokasi ruas jalan nya juga terlalu besar jadi kebijakan one way itu harus dilakukan kajian ulang karena tidak efektif dalam pelaksanaan nya,” ucapnya.
Halaman Selanjutnya…
