Jakarta, Owntalk.co.id – Pendaftaran calon Bintara Polri 2022 telah resmi dibuka, hal itu tertuang dalam surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1696/XI/2021 tanggal 8 November 2021 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Pol Wahyu Widada.
Dalam surat keputusan tersebut dinyatakan bahwa Polri akan merekrut 1500 personil bintara baru dengan komposisi 1400 untuk pria dan 100 untuk wanita.
Berikut persyaratan spesifiknya, sesuai Pasal 21 (1) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:
a. warga negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
e. usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Adapun persyaratan khusus Bintara sebagai berikut:
a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;
b. lulusan:
   1) SMA/SMK/MA/sederajat:
      a) Bagi lulusan sebelum tahun 2019 melampirkan nilai akhir (gabungan nilai rata-rata UN ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 60,00;
      b) Bagi lulusan tahun 2019 melampirkan Nilai Akhir Sekolah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 70,00;
      c) Bagi lulusan tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 65,00;
      d) Peserta rekrutmen proaktif dari kategori prestasi akademik tidak boleh berasal dari pendidikan paket A, B dan C sedangkan kategori lainnya diperbolehkan.
Halaman selanjutnya…