banner 728x90

Kepingin Viral di Medsos, Remaja di Wonogiri Justru Masuk Bui

Wonogiri, Owntalk.co.id – Bermaksud ingin viral di media sosial (medsos), warga di Lingkungan Sukorejo,Kelurahan Giritirto,Kecamatan Wonogiri,Kabupaten Wonogiri justru kini mendekam di hotel prodeo alias penjara Polres Wonogiri.

Remaja berinisial B (18) memasang unggahan video melakukan aksi mengendarai sepeda motor dengan menyeret senjata tajam jenis celurit di medsos.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, MSi dan Kasat Reskrim AKP Supardi, Senin, 15 November 2021 kepada para wartawan di Mapolres, menyatakan aksi sok jagoan remaja kelahiran Wonogiri ini diabadikan temannya.Video unggahan itu sempat viral dan mendapat banyak komentar.

Namun B kemudian diamankan petugas dan kini ditahan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan. “Tersangka warga Kampung Sukorejo, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri. Tersangka B ditangkap Sabtu, 13 November 2021 malam,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Drs Kamiran dan Kasi Humas Polres AKP Suwondo.

Kapolres menjelaskan remaja tersebut masih berstatus pelajar kelas 11 disebuah SLTA swasta di Kabupaten Wonogiri. Aksi di video itu diduga dilakukan sehari sebelum diamankan yakni, Jumat, 12 November 2021 di jalan lingkar Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri.

Aksi itu justru meresahkan masyarakat, karena aksinya mengendarai sepeda motor dengan menyeret senjata tajam jenis celurit, mengelilingi jalan lingkar Alun-alun Giri Krida Bakti Kabupaten Wonogiri.Start dari Jalan Pemuda depan Kantor Telkom ke arah barat, belok kiri di barat Alun-alun dan kemudian finish di depan Masjid Taqwa Wonogiri.

Orang pertama di Polres Wonogiri menilai, aksinya itu telah meresahkan masyarakat, terlebih setelah rekaman videonya viral di medsos.

“Berkaitan ini, B kemudian diamankan bersama barang buktinya, yakni satu unit sepeda motor bebek Suzuki Smash AD 3853 FR, satu buah senjata tajam jenis celurit dengan pegangan pipa besi, satu buah helm warna kuning, satu unit Ponsel warna kuning dan satu buah jaket warna merah maroon.” kata Kapolres. 

Baca Juga :

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, menambahkan, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, Undang-Undang (UU) Darurat Nomor: 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

”Maksud kamu itu sebenarnya apa ?,” tanya Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto. 

”Ingin membuat konten meniru TikTok, supaya viral di medsos,” jawab tersangka B.

Tersangka mengaku tidak mengira kalau aksinya yang sekadar agar ingin eksis dan viral di medsos berbuntut kehidupannya di balik jeruji besi. ”Saya menyesal,” ujar pelaku. (Sar)