Polri Apps
banner 728x90

DPRD Pertanyakan Trasparansi Pengelolaan Modal Badan Usaha Milik Daerah

Batam, Owntalk.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Batam pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada DPRD Kota Batam.

Pemerintah daerah diminta agar terbuka atau transparansi pengelolaan modal yang sudah diberikan kepada BUMD.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Batam Muhammad Mustofa meminta agar Pemko Batam agar dapat menjelaskan terkait penyertaan modal yang selama ini diberikan kepada BUMD seperti, PT Bank Riau Kepri, PT Riau Airlines, PT Pembangunan Kota Batam, dan PT Pelabuhan Batam Indonesia.

“Sebab dari empat penyertaan modal yang ada, bahwa tiga di antaranya dapat dikatakan bermasalah. Atas hal tersebut mohon penjelasan Wali Kota Batam,” kata Mustofa saat menjadi Juru Bicara Fraksi PKS dalam penyampaian pandangan fraksi atas Ranperda yang diajukan dalam Rapat Paripurna, Senin, 15 November 2021.

Baca juga :

Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah bahwa tujuan invesatasi adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah; dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Mutofa, tiga BUMD yang selama ini mendapatkan penyertaan modal tidak memberikan dampak ekonomi real bagi masyarakat, padahal semangat ranperda tersebut adalah untuk memberikan dampak ekonomi bagi daerah.

“Untuk itu Fraksi PKS mempertanyakan, bagaimana pertanggungjawaban Wali Kota Batam terhadap penyertaan modal yang bermasalah?.

Jika mengaju pada Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menerangkan bahwa jika investasi mengalami kerugian, akan diuraiakn proses penyelesaian kerugian keuangan daerah.

“Perihal pembinaan dan pengawasan, Fraksi PKS mendorong pemerintah kota Batam agar lebih serius melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap badan usaha milik daerah demi tercapaiannya tujuan investasi yakni pertumbuhan ekonomi di kota batam,” ujar anggota Komisi IV ini.***