Jakarta, Owntalk.co.id – Pelaku pungli yang selama ini meresahkan tenaga kerja wanita (TKW) berhasil diamankan pihak kepolisian.
Pelaku melakukan pemalakan terhadap TKW yang hendak karantina di Wisma Atlet. Polisi menyebutkan pelaku tidak lain ialah juru parkir resmi, namun melakukan pungutan liar di luar tarif parkir resmi.
“Sudah kita amankan. Dia petugas parkir resmi, suma dia melakukan pungli,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, yang dikutip dari detik.com, Jumat (12/11/2021).
Pelaku berinisial L (39), dan sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Pademangan, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku saat menjalani aksinya ia hanya melakukan seorang diri alias tidak secara berkelompok.
“Sementara pengakuannya sendiri, duitnya masuk ke kantong dia sendiri,” jelasnya.
Baca Juga :
- Serap Aspirasi dari Kalangan Akademisi, Ria Saptarika Bahas Soal Program Magang Ferienjob di Jerman
- Langkah Proaktif, Polres Karimun Laksanakan Patroli Pasca Putusan Sengketa PHPU Pilpres 2024
- Sidang Dugaan Pelanggaran Adm Pemilu Lanjut 29 April Mendatang
Untuk diketahui, perparkiran di Wisma Atlet telah dikelola oleh pengelola resmi dengan tarif yang sudah ditentukan per jam. Akan tetapi, pelaku tidak mau dibayar secara resmi, untuk satu kendaraan ia meminta upah atau bayaran sebesar Rp50 ribu.
Berdasarkan video yang beredar pada Kamis (11/11), TKW yang hendak menjalankan proses kekarantinaannya di Wisma Atlet di palak oleh pelaku dengan meminta sejumlah uang.
“TKW mau dikarantika di Wisma Atlet dipalak oknum, dikasih 50 ribu masih kurang minta lagi,” tulis narasi dalam video yang beredar tersebut.