Sedangkan setelah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, kasus lalu dilimpahkan lagi kepada Kejaksaan Negeri Bangka pada hari yang sama.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka, Mirsyah Rizal, membenarkan adanya pelimpahan tersebut pada Rabu (03/11/2021) siang.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bangka, Nendri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Jumat (05/11/2021) pagi membenarkan adanya penangguhan penahanan tersebut.
“Iya. Berkasnya sudah kami limpahkan ke pengadilan. Sekarang sudah jadi kewenangan pengadilan,” ungkap Nendri.
Ia mengatakan kalau penangguhan penahanan sudah dilakukan sejak kasus masih ditangani oleh penyidik kepolisian.
“Sejak dari penyidik sudah ditangguhkan,” lanjut Nendri.
Adapun nama-nama tersangka yang terlibat dalam insiden perusakan KIP CBL selaku mitra kerja PT Timah Tbk pada Juli 2021 silam itu ialah Suhardi alias Ngikiw (49), Haryadi alias Beje (49), Heri Susanto alias Nawi (36), Edi Hawanto (40), Panisila (54), Arman Juriadi (27), serta Yuliantara alias Kadir (33).