Selain itu pihaknya juga akan bantu advokasi pihak korban sampai ke tingkatan lembaga Eksekutif, Yudikatif, maupun Legislatif di level nasional melalui jaringan DPP Inaker.
“Kami akan berkirim surat ke Komisi III DPR RI agar menjadi atensi. Di tingkat Yudikatif kami akan berkirim surat ke Kejagung dan Komisi Yudisial, dan di level Eksekutif kami akan berkirim surat ke Presiden Jokowi melalui jaringan Inaker pusat,” tutup ketua organisasi pendukung Jokowi itu.
Pada kesempatan lain, direktur perusahaan KIP CBL, Jubakner Nainggolan, mengatakan tidak menerima keputusan penangguhan penahanan para tersangka yang telah merugikan pihaknya hingga 8 miliar rupiah.
“Saya merasa semua ganjil. Kasus perusakan dengan kerusakan 8 miliar bisa penangguhan dengan alasan adanya pengajuan dari istri para tersangka. Kalau begini semua kasus bisa penangguhan, dong, kalau alasannya istri,” ujar Jubakner yang akrab disapa Upay melalui pesan singkat, Kamis (04/11/2021).
Upay beranggapan ada banyak pihak yang berkompromi untuk berusaha menangguhkan bahkan membebaskan para tersangka.
Karena itu pihak Upay dalam waktu dekat akan segera membawa kasus tersebut ke pihak Kejaksaan Agung dan LPSK RI.
“Kepalang basah, kita bawa saja ke Kejaksaan Agung dan LPSK,” tegas dia.
Sebelumnya dikabarkan telah dilakukan penyerahan tujuh tersangka beserta barang bukti oleh Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada Rabu (03/11/2021) kemarin setelah pemberkasan kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21).
“Benar hari ini ada kegiatan penyerahan para tersangka dan barang bukti ke pihak Kejati Babel,” ungkap Iqbal selaku Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.