Selanjutnya, MI juga membuat laporan ke pihak polisi dan menyatakan total kerugian dirinya mencapai Rp. 14.750.000.
Sementara itu, menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Batu Aji yang di pimpin oleh Ipda Budi Santosa segera melakukan Olah TKP. Dari hasil penyelidikan di TKP tersebut didapati kejanggalan dan pernyataan MI yang tidak sesuai dengan Fakta dilapangan.
Selanjutnya, pada Rabu (27/10) Opsnal Reskrim melakukan interogasi terhadap korban MI. Dan hasilnya, MI mengakui bahwa Laporan yang dibuatnya di Polsek Batu Aji adalah rekayasa.
MI mengaku telah membuat laporan palsu. Kejadian yang sebenarnya adalah motor beat yang dikendarai MI telah digadaikan di sebuah cafe untuk jadi jaminan.
Pada Senin, (25/10) MI datang ke Cafe Dewi Sri di Komplek Ruko Batavia Kecamatan Sagulung untuk menikmati minuman jenis Chivas, setelah selesai dan ingin meninggalkan Cafe tersebut MI tidak sanggup membayar Bill yang di berikan oleh kasir Cafe sebesar Rp. 2.705.000.
Kemudian MI meninggalkan kendaraan miliknya di cafe tersebut dan berjanji akan menebus kendaraan itu setelah gajian.
Kemudian petugas juga memeriksa kebenaran dari cerita yang disampaikan oleh MI dan benar mendapatkan barang bukti berupa 1 buah tas salempang warna hijau tua, 2 buah Helm, 1 lembar KTP An. MI, 1 lembar Sim C An. MI , 2 lembar Bet Kerja, 1 botol minuman sisa Merk Chivas 12, 2 Lembar Nota tagihan .
“Atas Perbuatannya MI terancam dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 Tahun penjara,” tutup Tigor. (Ril)