Karimun, Owntalk.co.id – DJBC Kanwilsus Kepri dan KPBC Tipe Madya A melakukan pemusnahan barang tangkapan dari tahun 2019-2020 diadakan dikantor Kanwilsus Kepri, Rabu (27/10/2021).
Kepala Bagian Umum Kanwilsus Kepri, Syuhada mengatakan, barang yang akan dimusnahkan tersebut merupakan barang larangan atau batasi dan tidak diselesaikan kewajiban kepabeannya sesuai dengan UU No 7 TA. 2006 tentang perubahan atas UU No 10 TA. 1995 tentang kepabean.
“Barang yang jadi milik Negara yang mendapatkan persetujuan pemusnahan tersebut berupa obat-obatan minuman, makanan, ban bekas, sepatu bekas, pakaian bekas dan kayu teki,” katanya.
Syuhada melanjutkan, nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp.362.800.000.00 (Tiga Ratus Enam Puluh Dua Juta Delapan Ratus ribu Rupiah), total kerugian negara mencapai total Rp.126.300.000.00 (Seratus Dua Puluh Enam Tiga Ratus Ribu Rupiah).
“Pelaksanan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari salah satu satu fungsi DJBC, yakni Community Protector untuk melindungi masyarakat dari peredaraan barang-barang ilegal dan juga berbahaya,” ujarnya.
Baca Juga :
- Kapolres Lingga dan Warga Dabo Singkep Nobar Timnas Indonesia vs Korea Selatan
- Lesti Kaslati Siregar, Dosen STIT Internasional Muhammadiyah Batam yang Berhasil Raih Gelar Doktor
- Peringati Hari Bumi 2024, Polda Kepri Tanam 1000 Pohon Mangrove di Nongsa
Di kesempatan yang sama Kepala KPBC Madya tipe A Agung menjelaskan barang yang hasil dari penindakan KPBC pelayanan yang berhasil kita amankan berupa bermacam merek rokok, minuman alkhol bermacam merek.
“Barang akan dimusnakan ini sudah putusan dari pengadilan dan dapat izin dari KPKLN Batam,” jelasnya. (Koko)