Semarang, Owntalk.co.id – Penggrebekan yang dilakukan Polri serta penetapan sejumlah tersangka Pinjaman Online (Pinjol) ilegal, tak membuat pelaku jera. Berdasarkan pantauan, masyarakat masih banyak yang menerima tawaran pinjaman online lewat aplikasi WhatsApp dan SMS.
Terkait dengan hal ini, Kapolda Jawa Tengah melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menghimbau masyarakat agar berhati-hati. Polda Jateng meminta masyarakat tidak menanggapi pesan WhatsApp atau SMS yang berisi tawaran pinjaman online.
“Tidak usah direspon, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Tapi apabila sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silahkan melapor ke kantor polisi terdekat,” tegas M Iqbal, Kamis (21/10).
Berdasar keterangan, Ditkrimsus Polda Jateng sendiri membuka website pelaporan di www.reskrimsus.jateng.polri.go.id. Sedangkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng membuka hotline di 024 8413 544.
Baca Juga :
- Pelantikan Pengurus Digelar 16 November, Ketua PSTI Batam Dorong Turnamen Rutin
- Survei Poltracking: Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran Raih Kepercayaan Publik 81,5 Persen
- Dispar Apresiasi Mini Zoo Rutan Karimun, Sebagai Destinasi Wisatawa Baru Inovatif
Kombes Iqbal Alqudusy menambahkan, beberapa korban terjebak pada transfer kosong dari pinjol ilegal. Pelaku pinjol ilegal mengaku sudah mengirim sejumlah uang ke korban tapi setelah dicek saldo ternyata kosong.
“Kasus seperti ini, terjadi pada ER, warga Semarang yang mengaku ditelepon pinjol dan ditransfer sejumlah 2,3 juta, tapi ternyata kosong,” jelasnya.
Halaman Selanjutnya…