banner 728x90

Polres Meranti Ekspos Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Mantan Kades Baran Melintang

Berita Terkini Batam

Dikatakan kapolres, dalam proses penyidikan tersangka PK mengundurkan diri dari jabatanya sebagai kepala desa dan terhadap adanya penyalahgunaan anggaran desa ini, pihak Inspektorat Daerah Kepulauan Meranti sudah melakukan audit dan ditemukan adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp208,405,636, namun yang bersangkutan dalam hal ini kepala desa dan bendahara tidak melakukan tindak lanjut yang direkomendasikan.

“Tersangka PK saat proses penyidikan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa dan Terhadap rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat dalam hal pengembalian kerugian negara tidak dilakukan oleh yang bersangkutan selama 60 hari kerja terhitung sejak laporan hasil audit diterima sehingga pada tanggal 18 Maret 2021 penyidik menerbitkan laporan polisi untuk dilakukan proses penyidikan,” katanya.

Baca Juga :

Andi mengungkapkan dalam proses penyidikan, dilakukan Asset Recovery terhadap tersangka, dimana uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan sehari-hari dan dibelikan tanah pada tahun 2019 seluas 17250 M² yang berlokasi di Dusun 1 Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau.

“Terhadap lahan yang dibeli tersangka sudah kita lakukan penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi, dan sudah ada penetapan sita dari Pengadilan Negeri,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu rangkap SPJ kegiatan sumber dana ADD tahun 2018, satu rangkap SPJ kegiatan sumber dana DDS tahun 2018, satu rangkap SPJ sumber dana Bankeu 2018, satu rangkap proposal kegiatan sumber dana ADD tahun 2018, satu rangkap proposal sumber DDS tahun 2018, satu rangkap proposal sumber Bankeu tahun 2018 dan 12 cap penyedia bodong.

Adapun pasal yang disangkakan pada kedua tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman adalah minimal paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta