Karimun, Owntalk.co.id – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Karimun, mulai mendata seluruh angkutan umum di Karimun, digelar di Terminal Pasar Bukit Tembak, Rabu (20/10/2021).
Ketua Organda Amirullah mengatakan hal ini dilakukan dengan cara mendata dan memberi kesempatan seluruh PO (Perusahaan Otomotif) untuk mendaftarkan angkutannya.
“Kita lakukan ini sesuai dengan rujukan surat Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Darat Nomor. A.1.003/11/9DRJD/2021, perihal angkutan penumpang tidak berijin atau illegal,” katanya.
Baca Juga :
- Diduga Larang Siswa Ikut Ujian Karena Tunggakan SPP, SMK Muhammadiyah Desa Walangsawa Disorot; Ombudsman: Hak Pendidikan Tak Boleh Dihalangi
- Warga Kabil Keluhkan Keberadaan Peternakan Babi di Dekat Pemukiman
- Bantah Kasus Oknum Dokter Kimia Farma Batam Selesai, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Diintimidasi Akun Fiktif dan Makin Trauma
Amirullah melanjutkan saat ini maraknya angkutan umum illegal yang beroperasi di seluruh Indonesia termasuk Karimun. Jadi selaku organisasi transportasi darat, yang berhubungan langsung dengan PO.
“Kami mencoba membantu menjembatani pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan sebagai regulasinya,” ujarnya.

