Aloi melanjutkan pihak nelayan kemudian membongkar kembali perahu tersebut seperti sediakala, dan tidak lagi menggunakannya untuk menambang bijih timah di perairan Matras tersebut.
“Hanya dulu, 3 bulan yang lalu awal pertama terbentuknya beting di laut Matras bersama kelompok [nelayan], ada izin kita mencoba untuk membuat penambangan. Ternyata setelah kita konfirmasi dengan ibu Ezra tidak diperbolehkan. Lalu kami mengambil langkah secepat mungkin itu. Satu jam kita baru rakit, kita jalan sekitar satu jam, lalu kita bongkar kembali karena ada yang mengambil gambar,” ungkap Aloi yang juga selaku anggota kepanitiaan pengelolaan dana kompensasi Kapal Isap Produksi (KIP) IUP Swasta yang beroperasi di perairan Matras.
Sementara itu Kepala Dinas Perikanan Pemkab Bangka, Safarudin, ketika dimintai keterangannya melalui aplikasi pesan instan WhatsApp pada Kamis (14/10/2021) siang membenarkan kalau KUB Nelayan Jaya Bersatu merupakan mitra binaan Dinas Perikanan Pemkab Bangka.
“KUB Nelayan Jaya Bersatu memang benar KUB binaan Dinas Perikanan Kabupaten Bangka yang diketuai oleh Herlim Sutipto yang beralamat di Lingkungan Hakok Kelurahan Matras, [Kecamatan] Sungailiat dan merupakan salah satu KUB penerima bantuan tahun 2020,” ungkap Safarudin.
Baca Juga :
- Wali Kota Batam: Kegiatan Sosial LPM Tanjung Uncang Jadi Inspirasi untuk Kelurahan Lain
- Kuasa Hukum Intan Nilai Pernyataan PH Roslina Upaya Mengaburkan Fakta
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik Jelaskan Penyesuaian Tarif Listrik untuk Jaga Keberlangsungan Energi
Sedangkan terkait kegiatan penambangan bijih timah secara ilegal menggunakan perahu bantuan tersebut Safarudin menjelaskan kalau perbuatan itu tidak dibenarkan, sebab dalam lampiran berita acara serah terima hibah sudah tertulis surat pernyataan KUB yang menyebutkan tidak akan menyalahgunakan dan mengalih-fungsikan bantuan sarana dan prasarana penangkapan ikan yang diterima untuk kegiatan lain selain penangkapan ikan.
Safarudin pun menegaskan akan mengambil langkah tegas guna menuntaskan masalah ini dengan segera memanggil pihak KUB bersangkutan.
“Untuk selanjutnya ketua dan anggota KUB akan kami panggil, dan apabila masih melanggar akan kami serahkan kepada KUB lainnya sesuai dengan petunjuk teknis,” tutupnya.