Jakarta, Owntalk.co.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek tujuh lokasi yang diduga sebagai tempat operasional sindikat pinjaman online atau Pinjol Ilegal di Jakarta Barat.
Operasi penangkapan itu telah berjalan selama dua hari. Polisi lebih dulu me-metakan sejumlah apartemen atau kantor tempat pinjol itu sejak hari selasa, (14/10). Bahkan, diketahui sejumlah apartemen pun menjadi tempat berkegiatan bisnis ini.
Hingga saat ini, Polisi telah melakukan penggerebekan bisnis Pinjol ini di tujuh tempat berbeda.
“Iya benar, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan dan penangkapan sindikasi Pinjol di 7 wilayah di Jakarta,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Kamis (14/10).
Baca Juga :
- Dugaan Kasus Pidana Pemilu dan Pelanggaran Adm Partai Nasdem Lingga Naik Pembahasan Bawaslu RI
- Ombudsman Cek Kesiapan Lebaran Pelabuhan Roro Punggur
- Galeri: Wabup Karimun Safari Ramadhan 1445 H di Mesjid Kami Qauman Gading Sari Kundur
Tujuh markas pinjol yang digerebek berada di dua lokasi di Cengkareng, Jakarta Barat; kemudian di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara; Penjaringan, Jakarta Utara; lalu di sebuah Apartemen Taman Anggrek, di Laguna Pluit, dan terakhir Green Bay Pluit, Jakarta Utara.
Halaman Selanjutnya….