Lanjut Solafudin, Kegiatan lelang dilaksanakan dengan metode close bidding (lelang tertutup) dengan batas akhir penawaran adalah pukul 14.30 WIB tanggal 12 Oktober 2021.
“Obyek lelang yang berhasil terjual diantaranya, Mobil Nissan GTR-Bar ditawarkan dengan harga limit Rp 529.381.000 berhasil terjual dengan harga Rp2.710.99.678. Kemudain, Mobil Nissan GTR E-BCNR-33 ditawarkan dengan harga limit Rp470.561.000 berhasil terjual dengan harga Rp1.890.123.456,” jelasnya.
Baca Juga :
- Dasco: Buruh dan Pengusaha Masih Berbeda Pandangan, DPR Kejar RUU Ketenagakerjaan hingga Oktober
- Warga Tanjung Balai Keluhkan Narkoba hingga Keamanan Lingkungan
- 4.200 Pekerja Rentan Jadi Sasaran Program Pemkab Karimun
Selanjutnya, Mobil BMW 335i (seri 3) ditawarkan dengan harga limit Rp 198.000.000 berhasil terjual dengan harga Rp 227.900.000. Sementara itu, kendaraan bermotor roda dua merek BMW R60 ditawarkan dengan harga limit Rp28.944.000 berhasil terjual dengan harga Rp 252.002.000. Kendaraan kelima, adalah kendaraan bermotor roda empat dalam keadaan tidak utuh dan terurai merek Detomasso 874 Pantera ditawarkan dengan harga limit Rp 95.428.000 berhasil terjual dengan harga Rp 788.888.888.
Solafudin menambahkan, terhadap barang lelang yang belum terjual akan dilakukan kembali kegiatan lelang yang berikutnya. Untuk pengumuman hasil lelang dapat dilihat melalui email masing-masing peserta lelang.
“Kepada pihak yang berhasil memenangkan lelang dapat segera melakukan pelunasan terhadap barang yang didapat hingga batas waktu tanggal 20 Oktober 2021,” tutupnya. (Haykal)
