Batam, Owntalk.co.id – Tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan, Aipda Roni Syahputra divonis dengan pidana hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin 11 Oktober 2021.
Personel Polres Pelabuhan Belawan, Medan, itu dinyatakan terbukti bersalah merencanakan pemerkosaan dan pembunuhan.
Aipda Roni Syahputra melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua wanita sekaligus yakni Riska Pitria dan Aprila Cinta.
Baca Juga :
- Polres Karimun Musnahkan 747,26 Gram Sabu, Tersangka Terancam Hukuman Mati
- Batam Dukung Batam Prime International Grassroot Football Festival 2026, Perkuat Sport Tourism dan Persahabatan Indonesia–Singapura–Brunei–Malaysia
- Hadiri Hari Koperasi ke-79, Presiden Prabowo Tegaskan Koperasi Pilar Utama Kesejahteraan Rakyat
Majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menyatakan perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.
“Menghukum terdakwa dengan pidana mati,” ucap Hendra Sutardodo dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Senin 11 Oktober 2021.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat serta salah seorang korban masih berusia di bawah umur.
“Hal yang meringankan tidak ada,” ucap majelis hakim. (Ril)

