Polri Apps
banner 728x90

Sedang Tertidur Pulas, Pemuda Ini Tiba-tiba Diringkus oleh Tim Jatanras Polda Babel

Berita Terkini Batam

Bangka Belitung, Owntalk.co.id – Tim Jatanras Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil meringkus seorang pemuda berinisial HI (26) warga Jalan Jongkong Permai, Kelurahan Simpang Perlang Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Pelaku HI yang merupakan residivis ini ditangkap pada Kamis (07/10/2021) karena telah melakukan tindakan penggelapan terhadap satu unit sepeda motor.

“Modus HI ini meminjam motor milik korban dengan alasan ingin membeli pulsa, namun ternyata HI tidak kembali lagi dan membawa kabur motor milik korban,” ungkap Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol A. Maladi melalui siaran pers, Kamis (07/10/2021) malam.

Maladi menerangkan kronologis penangkapan pelaku sendiri bermula dari penyelidikan laporan korban pengaduan tindak pidana penggelapan tersebut.

Setelah mendapatkan keterangan korban, pihak kepolisian lalu menghubungi saksi korban bernama Syahrul.

Dari keterangan Syahrul didapatkan informasi bahwa satu unit motor Yamaha Mio J warna hitam telah dibawa kabur oleh pelaku HI.

“Selain membawa kabur satu unit motor milik korban, HI ini juga membawa kabur satu unit handphone merk Xiaomi warna putih milik korban yang bernama Ikramsyah,” ujar Maladi.

Dari informasi tersebut Tim Jatanras Polda Babel lantas menyelidik keberadaan pelaku beserta barang-barang milik korban yang dibawa lari oleh pelaku.

Diketahui kalau pelaku sedang berada di rumah kakak iparnya yang berada di Jalan Jongkong Permai, Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Sesampainya di lokasi, Tim Jatanras Polda Babel langsung menangkap pelaku yang saat itu sedang tertidur pulas.

Baca Juga :

Dalam penangkapan, ditemukan juga barang milik korban berupa satu unit handphone merek Xiaomi warna putih.

Pelaku juga diinterogasi mengenai keberadaan satu unit motor merk Yamaha Mio J milik korban yang dibawa kabur.

“Dari pengakuan pelaku bahwa motor tersebut telah dijual olehnya kepada seseorang dengan harga Rp 2.100.000,” kata Kombes Pol A. Maladi menerangkan lebih lanjut.

Usai mengamankan barang bukti satu unit motor Yamaha Mio J warna hitam, pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolda Babel untuk keperluan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.