Polri Apps
banner 728x90

Hendak Dibawa ke Kalimantan, Tim Panther Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Shabu

Berita Terkini Batam

Karimun, Owntalk.co.id – Polres Karimun mengungkap 6 Kasus Narkoba yang berhasil di amankan mulai 11 September 2021 s/d 29 September 2021 di berbagai Kecamatan di Karimun, Jumat (08/10/2021).

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK, mengatakan Polres Karimun berhasil mengungkap kasus narkoba di 2 Kecamatan berbeda yaitu, kecamatan Karimun terdiri dari 5 Kasus dengan tersangka 13 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, kecamatan Tebing 1 Kasus dengan 2 tersangka laki-aki dan 1 perempuan.

“Untuk Nama tersangka sendiri, AK, AI, LV, RN, AK, TGS, WT, IN, EA, SN, AM, AD, SH, PN, AS, AK, SH, JY,” tuturnya.

Tony melanjutkan untuk asal barang diketahui berasal dari Malaysia, dari Karimun nanti barang tersebut akan dibawa ke Kalimantan dengan cara dimasukan kelobang Anus mengunakan kontrasepsi, dengan berat 1038 gram.

“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI No 35 TA 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun atau seumur hidup dan hukuman mati serta denda Pidana Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” jelasnya.

Baca Juga :

Toni menambahkan, pelaku ada yang bertugas sebagai pengedar saja ada juga sebagai pemakai. Untuk alasan, mereka karena himpitan Ekonomi mereka menjadi pengedar Narkotika.

“Barang bukti yang disita secara keseluruhan dari 18 tersangka di dua wilayah kecamatan di Kabupaten Karimun sebanyak 1086,13 gram,” tambahnya.

Ditempat yang sama Kasat Narkoba AKP Elwin menjelaskan para tersangka pihaknya amankan di berapa Hotel di Balai dan ditemukan ada yang akan membawa barang Narkotika dari Karimun ke Kalimantan dan asal barang tersebut dari Negara tetangga Malaysia.

“Rencana mereka membawa barang tersebut memasukan ke anus baik laki-laki maupun perempuan,” jelasnya (Koko)