Batam, Owntalk.co.id – Usai program vaksinasi telah dijalan untuk siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menemgah Atas (SMA). Maka, metode belajar tatap muka (Offline) akan kembali dilaksanakan. Tentunya, untuk menjaga para siswa di era New normal, pihak sekolah harus menerapkan beberapa aturan yang telah di berikan oleh pemerintah kota Batam, Rabu (22/09/2021).
Ada beberapa aturan yang wajib dipenuhi oleh pihak sekolah dalam menggelar metode belajar tatap muka. Diantaranya, menyediakan protokol kesehatan di setiap wilayah sekolah. Lalu, para siswa dan tenaga pendidik (guru) harus menggunakan masker. Membawa tempat makan dan perlengkapan ibadah sendiri. Lalu, meminta para orang tua mengontrol dan memastikan keberangkatan para siswa saat menuju sekolah. Dan seluruh siswa dan guru sudah di Vaksin.
Anggota DPRD Kota Batam, Muhammad Fadli memaparkan, setelah dimulainya sekolah tatap muka, maka ini merupakan angin segar bagi masyarakat baik itu orang tua dan siswanya sendiri. Sebab dalam metode belajar tatap muka lebih efektif untuk memberikan pengetahuan kepada siswa dibandingkan dengan daring.
“Karena melakukan metode pembelajaran melalui daring. Para orang tua sendiri merasa cukup kerepotan harus mengatur jadwal anaknya. Apalagi dalam memberikan masukan tentang materi bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan oleh para orang tua. Sebab, seorang guru atau tenaga pendidik sekalipun juga tidaklah mudah dalam menyampaikan materinya dengan baik agar diterima oleh para siswa,” ungkapnya.
Lanjut Fadli, Maka dari itu, ini merupakan hikmah dan pengalaman tersendiri bagi orang tua siswa yang mendadak menjadi tenaga pendidik. Jadi kita juga melihat pastinya kedepan para prang tua akan lebih menghargai pihak pendidikan terutama sekolah. Karena selama dua tahun mereka telah mengerti bagaimana sulitnya menjadi tenaga pendidik.
“Kita berharap untuk vaksinasi tahap dua agar bisa dipercepat. Lalu, ketika sudah seluruhnya, maka yang belum vaksin tidak boleh masuk ikut metode pelajaran tatap muka. Selain itu Ada beberapa aturan yang wajib dipenuhi pihak sekolah. Diantaranya, memakai masker, menyediakan protokol kesehatan, membawa bekal sendiri bagi siswa dan guru, membawa perlengkapan ibadah sediri, diantar atau di jemput oleh keluarganya dan wajib yang sudah divaksin,” jelasnya kepad Kantor Berita Owntalk.co.id.
Baca Juga :
- Kejari Batam Terima SPDP Kasus Penyiksaan ART di Sukajadi
- Sindikat Mafia Tanah Digital Gasak Rp16,8 Miliar dari Ratusan Korban di Batam
- PT Air Batam Hilir Hadirkan Layanan WhatsApp Customer Service untuk Kemudahan Pelanggan
Fadli menambahkan, Lalu setelah apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, maka pihak sekolah harus melaporkan hal tersebut ke tim gugus tugas. Atau memaksimalkan dan membuat satu zona kecil seperti ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) yang di jadikan pos unit PPKM untuk menangani hal tersebut.
“Namun apabila nantinya terjadi hal yang tidak diinginkan. Maka pihak sekolah harus melaporkan hal tersebut ke tim gugus tugas dan dapat memaksimalkan fungsi UKS agar meminimalisir kejadian tersebut. Lalu, Kita juga meminta para orang tua juga tidak boleh menyalahkan pihak sekolah apabila hal tersebut terjadi. Sebab, sekolah sendiri merupakan lembaga pendidikan dan bukan lembaga kesehatan. Maka dari itu kita meminta untuk menngani hal tersebut ada tim gugus tugas,” tutupnya. (Haykal)