Polri Apps
banner 728x90

Satpolairud Polres Karimun Amankan PMI/TKI Ilegal di Desa Pangke

Berita Terkini Batam

Karimun, Owntalk.co.id – Tim Sea Scouts Polairud Polres Karimun mengamankan PMI/TKI ilegal di perairan depan PT Saipem kecamatan Meral Barat, Selasa (21/09/2021).

Kasat Polairud Iptu Binsar Samosir, SH, MH mengatakan berdasarkan informasi yang didapatkan oleh anggota dilapangan bahwa akan ada penyeludupan PMI/TKI di wilayah kec. Meral Barat.

“Kita perintahkan Tim Sea Scouts bersama Tim Patroli Polairud untuk menindak lanjuti, dengan itu berhasil ditemukan 1 unit Speed Boat tanpa nama yang di nahkodai saudara Mi dan 5 Orang PMI/TKI yang tidak memiliki dokumen resmi dan akan menuju negara Malaysia,” katanya

Binsar melanjutkan modus operandi saudara Mi ini ialah membawa 5 Orang tenaga kerja ilegal ke negara Malaysia dengan mengunakan Speed Boat tanpa nama dengan mesin Yamaha 40 PK.

“Mereka diberangkatkan dari Pantai Indah Pangke atas perintah saudara SAB untuk mengantar PMI/TKI ilegal menuju negara Malaysia dengan upah sebesar 1.500.000 (Satu juta Limas Ribu Rupiah) perorang,” ujarnya.

Binsar menyebutkan adapun ke-5 orang ini berasal dari berbagai daerah yang antara lain 2 dari Provinsi Jawa Barat, dan 3 Orang lagi daerah NTT dimana sebelumnya mereka di janjikan pekerjaan di kota Batam, Provinsi Kepri.

“Setelah diperjalanan 3 PMI yang berhasil diamankan Sat Polairud Polres Karimun saat berada di Surabaya Prov. Jatim baru diterangkan pengurus mereka, bahwa akan dipekerjakan di negara Malaysia pada sektor rumah tangga,” sebutnya.

Binsar menjelaskan adapun yang berhasil diamankan antara lain, 1 pelaku (Mi) dan 2 lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk korban PMI/TKI ialah saudara SD, LM, MA, EM, dan YN,” jelasnya.

Baca Juga :

Binsar menambahkan untuk barang bukti yang kita amankan berupa 1 unit Speed Boat tanpa Nama, 1 Buah Handphone merek Samsung, Uang RM 250, Minyak Bensin sebanyak 5 Jerigen, 5 Orang PMI/TKI ilegal dan tiket perjalanan dari kota asal ke Karimun.

” Pasal yang di kenakan Pasal 69 jo 86 jo 73 jo UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman 10 Tahun Penjara” tambahnya (Koko)