Batam, Owntalk.co.id – Lima tersangka agent Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri. Para pelaku berhasil menipu tujuh orang korbannya dengan menjanjikan pekerjaan di negeri jiran (Malaysia). Para pelaku diamankan di Jalan Eka Bakti, Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, pada Senin (13/09/2021).
Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo,S.I.K.,M.H.Li., didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, S.H., S.I.K., M.H dan Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar SH, M.H, di Mapolda Kepri, pada Rabu (15/9/2021).
Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Donny Siswoyo menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan lima orang pelaku. Kelima pelaku memiliki peran yang berbeda.
“Lima pelaku berinisial A (33) berperan sebagai tekong boat, M (41) berperan sebagai ABK Kapal, S (39) berperan sebagai penjaga kapal, AM (32) dan AM (28) berperan sebagai ABK penjemputan dan penampungan,” ungkapnya.
Lanjut AKBP Donny, kejadian berawal pada hari Minggu (12/9/2021) sekira pukul 21.00 Wib berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada beberapa orang calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan dari Tanjung Uban menuju Malaysia untuk bekerja.
“Pada Senin dini hari sekira pukul 02.30 Wib ditemukan adanya 7 orang calon PMI ilegal asal Cianjur, Purwakarta, Tegal, dan Indramayu yang telah direkrut oleh pelaku sedang dilakukan proses pengurusan keberangatannya. Pelaku menawarkan korban untuk bekerja di Malaysia sebagai Asisten Rumah Tangga dan pekerja kebun sawit dengan menjanjikan penghasilan paling kecil Rp5 juta dan paling besar Rp7 juta,” jelasnya.
Wadirkrimum juga mengatakan, untuk modus operandinya pelaku perekrutan, penampungan, pengurusan hingga pemberangkatan PMI ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi melalui pelabuhan ilegal/tikus.
“Korban diberi iming-iming mendapatkan gaji yang besar, sehingga merasa tergiur dan percaya atas apa yang telah dijanjikan oleh pelaku hingga para korban berniat melakukan proses keberangkatan untuk bekerja di Malaysia tanpa mengetahui bagaimana prosedur keberangkatan yang resmi untuk dapat bekerja di Malaysia sebagai PMI,” tuturnya.
Baca Juga :
- PLN Batam Beri Pemaparan Penyesuaian Tarif Listrik 1,43% Hanya Pada Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah secara Langsung kepada Masyarakat
- Hadirkan Konsep Living in Balance, Harris Hotel Ke-4 Resmi Beroperasi di Nagoya Thamrin City
- Satresnarkoba Karimun Ringkus 5 Tersangka Penyelundup Sabu Jaringan Internasional
Wadirkrimum menambahkan, para tersangka telah melakukan pemberangkatan PMI illegal sebanyak 4 kali dengan keuntungan yang berbeda-beda mulai Rp1,5 juta hingga Rp6 juta.
“Adapun 7 orang korban yang berhasil diselamatkan terdiri dari 1 laki-laki dan 6 perempuan berasal dari Cianjur, Purwakarta, Tegal dan Indramayu,” tutupya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4 unit handphone, 1 bundel boarding pass korban, 1 unit kapal boat mesin tempel 200 PK 2 unit dan 1 unit mobil avanza warna putih.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 Miliar. (Haykal)