Polri Apps
banner 728x90

Kembali Berulah, 5 Residivis Dibekuk Polisi

Berita Terkini Batam

Batam, Owntalk.co.id – Lima orang residivis kembali melakukan aksi yang meresahkan masyarakat kota Batam. Kelima residivis tersebut diamankan oleh Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri, karena melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadah barang curian.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus ini, ada lima tersangka yang terdiri dari pelaku pencurian dengan pemberatan dan penadah.

“Kasus ini terjadi di akhir bulan Agustus sampai awal pada minggu pertama pada tanggal 8 September 2021 dengan TKP di wilayah Batam Kota, Sekupang, Lubuk Baja dan Bengkong,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (09/09/2021).

Lanjut Harry, untuk tersangka pelaku curat mereka berkelompok yakni ada tiga orang pelaku berinisial ER residivis curat, RY residivis curat dan RS residivis curat. Sementara untuk pelaku MI dan OP bertindak selaku penadah yang juga seorang residivis.

“Ini merupakan upaya dari Ditreskrimum Polda Kepri untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terhadap tindak pidana yang cukup meresahkan terlebih dalam situasi pandemi Covid-19,” jelasnya.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menjelaskan, modus operandi para tersangka residivis adalah mereka melakukan pengamatan terhadap wilayah-wilayah perumahan yang memungkinkan untuk melancarkan aksi .

“Setelah mereka yakin bahwa itu targetnya, kemudian para tersangka melancarkan aksi pada malam hari dan mengambil barang-barang berharga milik korban,” tuturnya.

Baca Juga :

Jefri juga menyampaikan, setelah dilakukan upaya penyelidikan oleh tim Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri dan mendapatkan informasi bahwa pada hari Rabu (8/9/2021) ketiga pelaku berinisial RR, RY dan RS berhasil diamankan di wilayah Nagoya. Dari hasil penangkapan ketiga tersangka, tim melakukan pengembangan terhadap barang bukti yang sudah di jual atau masih disimpan para pelaku penadah.

“Sehingga tim mengamankan dua orang pelaku berinisial MI dan OP yang bertindak sebagai penadah barang hasil kejahatan,” terangnya.

Namun, pada saat tim melakukan pengembangan, ada dua orang pelaku residivis berinisial ER dan RY sebagai penadah mencoba melarikan sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur terhadap 2 tersangka tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, berbagai macam merk handphone, laptop, sepeda motor, cincin emas, kaca mata dan linggis

Dari hasil pengungkapan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kepri, l kelima tersangka di jerat dengan pasal 363 Ayat 2, 3 dan 4 JO Pasal 65 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan Pasal 480 Ayat 1 untuk tersangka pendah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Haykal)