Polri Apps
banner 728x90

Polisi Ciduk DP dari Rumahnya, Tersangka Ngaku “Barang” dari Seseorang di Lapas Langkat

Tanjung Balai, Owntalk.co.id – Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang terduga pemilik narkotika jenis sabu di jalan Mesjid Keramat Kuba, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi melalui keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Dikatakannya, tersangka diduga pemilik narkotika jenis sabu ini berinisial DP alias Dapot (39), warga jalan Mesjid Keramat Kuba, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan, tersangka diamankan personil Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai dari dalam rumahnya sekitar pukul 14.30 WIB yang disaksikan oleh Kepling setempat.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita 21 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sebanyak 16,09 gram.

Selain itu, Polisi juga menemukan 4 bal plastik klip transfaran, 2 unit timbangan digital/elektrik, 1 unit handphone merk Nokia warna biru, 1 kaleng roti merk Hatari berisikan plastik bekas diduga sabu, uang tunai sebanyak Rp. 315.000.

“Pengungkapan kasus tersebut awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, yang menerangkan bahwa di dalam rumah di jalan Mesjid Keramat Kuba, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai sering dijadikan tempat transaksi/penjualan narkoba oleh seorang laki-laki yang bernama Dapot dengan ciri-ciri yang telah diketahui,” ucap Kapolres.

Saat diinterogasi Polisi, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang didapatkannya dari seseorang di Lapas Langkat.

“Terhadap tersangka Dapot Panjaitan sekarang ini sudah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai untuk menjalani proses sesuai hukum yang berlaku dan terhadap tersangka di persangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU no 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (Bolon)