Batam, Owntalk.co.id – Polsek Lubuk Baja menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang juru parkir (Jukir) bernama Budi Aryanto (36) yang terjadi pada Minggu (9/5/2021) lalu di pasar Tos 3000 Samarinda Kota Batam.
Dalam rekonstruksi tersebut terdapat 21 adegan yang menunjukkan tersangka bernama Sarip Puddin (25) melakukan penikaman terhadap korban hingga tewas ditempat, Selasa (31/8/2021) siang.
Pantauan dilapangan, pelaksanaan rekonstruksi itu dihadirkan langsung tersangka dan saksi yang dikawal ketat oleh petugas. Masyarakat dan para pedagang disekitaran lokasi juga melihat jalannya rekontruksi itu dari awal hingga selesai.
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono mengatakan, rekontruksi itu awalnya disiapkan sebanyak 22 adegan, namun akhirnya menjadi 21 adegan saja. Pelaku juga merupakan salah seorang Jukir di pasar Tos 3000 Jodoh itu, dia melakukan pembunuhan terhadap korban adalah pada adegan yang ke-19, yakni melakukan penusukan dengan pisau hingga tewas ditempat.
“Dari penyelidikan yang dilakukan, dalam rekontruksi yang kita lakukan mulai dari adegan pertama hingga akhir semuanya sama seperti apa yang disampaikan oleh pelaku pada saat di BAP oleh penyidik,” ujar Hartono.
Dijelaskan Hartono, sebab pelaku nekat membunuh korban adalah karena sakit sakit masalah lahan parkir di pasar tersebut, sehingga terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban, kemudian akhirnya penikaman.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial SP (25) pelaku pembunuhan di pasar Tos 3000 Samarinda Kota Batam pada Minggu (9/5/2021) lalu, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Lubuk Baja.
Motif pelaku melakukan pembunuhan dikarenakan sakit hati terhadap korban dikarenakan korban mengambil uang hasil parkir milik pelaku dan korban menantang pelaku untuk menikam korban hingga meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk yang didapatkan, pada saat penyelidikan ditemukan ciri-ciri tersangka dan informasi keberadaan tersangka.
Pada Selasa (15/06/2021) Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapat informasi bahwa pelaku berada di Medan Sumatera Utara.
Kemudian opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berangkat ke Medan untuk melakukan penangkapan.
Baca Juga :
- Kabar Gembira! Wings Air Segera Layani Penerbangan Dabo-Batam 30 Maret Mendatang
- Wagub Nyangnyang Terima Kunjungan IKABSU Kepri, Ajak Bersinergi Majukan Pembangunan Daerah
- Dakwaan Terhadap Iqbal Efendi Digugat, Pengacara Tuding Penyidik Salah Terapkan Pasal
Pelaku berhasil diamankan di Jl. Tangguk Bongkar X Kota Medan. Pelaku sudah di amankan di Polsek Lubuk Baja,” ucap Kapolsek Lubuk Baja, AKP Satria Nanda saat konferensi pers di Mapolsek Lubuk Baja, Kamis (17/6/2021).
Disampaikan Satria, penyebab dari kejadian naas itu adalah karena perebutan lahan parkir antara pelaku dan korban. Dimana saat itu pelaku meminta uang parkir kepada pengunjung yang memarkirkan sepeda motornya di jalan depan Samarinda tersebut.
Namun pengunjung tersebut berkata bahwa dia sudah memberikan uang parkirnya kepada korban. Mengetahui hal tersebut terjadilah percekcokan mulut antara pelaku dan korban.
“Kemudian pelaku mengambil pisau dalam jok sepeda motornya dan langsung menikam korban. Setelah melihat korban tumbang lalu pelaku kabur, korban meninggal di tempat dan bersimbah darah,” ujarnya.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti yang berhasil di amankan 1 bilah pisau dengan gagang kayu warna coklat, 1 helai baju warna merah, 1 helai celana panjang, 1 buah topi dan 1 pasang sendal.
Akibat perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 338 dan / Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Haykal)