Polri Apps
banner 728x90

Apes, Seorang Penadah Diciduk saat Polsek Lubuk Baja Buru Pelaku Curanmor

Berita Terkini Batam

Batam, Owntalk.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berperan sebagai Penadah motor Curian (Curanmor). Pelaku diamankan di Perumahan Orchard Park Batam Kota.

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Menangkap SH (35) usai menindak lanjuti laporan dari korban yang telah kehilangan sepeda motornya. Penangkapan itu berawal pada Kamis (5/8) korban baru saja tiba di Pasar Tos 3000 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam untuk berjualan.

Korban memarkirkan sepeda motornya tepat di parkiran pasar Tos 3000, kemudian korban melakukan aktivitas berjualan seperti biasa. Setelah korban selesai berjualan dan akan pulang kerumahnya, Sesampainya di parkiran korban melihat motornya tidak ada lagi dan korban membuat laporan di Polsek Lubuk Baja.

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan dilapangan. Pada Selasa (24/8) tim opsnal Polsek Lubuk Baja berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku di sekitaran perumahan Orchard Park Kecamatan Batam Kota.

“Kemudian tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Budi, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga :

Lanjut Budi, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka berinisial AR yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Menurut keterangan pelaku (SH), tersangka (AR) hanya sebatas teman biasa. Pelaku mengatakan tidak memiliki kontak telfon dan mengetahui alamat tempat tinggal AR. Tersangka SH mengaku tidak ingat berapa kali menerima hasil curanmor dari AR,” tuturnya.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit sepeda motor dengan merk Honda Beat warna putih merah, 1 buah kunci sepeda motor dan 1 buah STNK.

Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Haykal)