Batam, Owntalk.co.id – Dua pelaku tindak pidana pencurian motor (Curanmor) dibekuk oleh Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri. Dua pelaku berinisial AR (25) dan DG (25) telah melakukan aksinya sebanyak 9 kali di wilayah Kota Batam, Rabu (25/08/2021).
Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri mengatakan, beberapa bulan ini banyak masyarakat Kota Batam yang mengalami kehilangan sepeda motor.
“Dari laporan tersebut, tim penyidik di lapangan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka berinisial AR (25) dan DG (25),” ujar Jefri didampingi Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar saat press release di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri pada Rabu (25/08/2021) siang.
Lanjut Dirkrimum, dari hasil penangkapan kedua tersangka, tim amankan barang bukti sepeda motor sebanyak 3 (tiga) unit dan alat-alat yang digunakan saat mencuri.
“Kita amankan 3 (tiga) unit sepeda motor dari tersangka. Dari hasil pengembangan mereka melakukukan pencurian sebanyak 9 kali di wilayah Batam. Namun demikian kita tidak hanya percaya saja, kita akan kembangkan terus,” jelasnya.
Baca Juga :
- Sambut Ramadan, Menag Himbau Doa untuk Orang Tua yang Telah Wafat
- Kemenag dan Lion Air Jalin Kerja Sama Angkut Jemaah Haji 2025
- Wagub Kepri Dorong Pengembangan SDM Lewat Olahraga di MUSORPROVLUB 2025
Dirkrimum Polda Kepri juga mengatakan, kedua tersangka ini merupakan resedivis curanmor yang baru keluar pada tahun 2020.
“Keduanya resedivis curanmor. Kali ini tersangka AR mencuri sebanyak 4 kali dan DG sebanyak 2 Kali,” tuturnya.
Dirkrimum menambahkan, Tersangka juga mengakui, melakukan aksinya tidak hanya berdua, melainkan masih ada dua orang lagi yang saat ini masih dilakukan pengejaran atau DPO.
“Dua orang masih DPO, identitasnya sudah kita ketahui. Untuk penadah saat melakukan penangkapan melarikan diri, namun kita sudah mengetahui orang tersebut,” tutupnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 ancaman kurungan 9 tahun penjara. (Haykal)