Tanjung Balai, Owntalk.co.id – Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan 1 orang pria diduga pengedar narkotika.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Tanjung Balai, Zulfikar melalui keterangannya, Selasa (24/8/2021).
Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, di sebuah rumah yang terletak di jalan DTM Abdullah Kampung Baru Tanjung Balai Kota III, Kota Tanjung Balai sering dijadikan tempat transaksi atau penjualan narkoba.
“Atas informasi tersebut, Satres Narkoba bergerak ke TKP dan melakukan pengepungan terhadap rumah tersangka dan benar melihat laki-laki yang sedang duduk berada di ruang tamu,” ucapnya.
Kemudian, dengan disaksikan Kepling setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
“Ditemukan disebelah kiri badan tersangka terdapat kotak jam tangan yang didalamnya berisikan plastik klip diduga berisi sabu-sabu seberat 24,17 gram dan 1 plastik diduga berisikan ganja seberat 1,57 gram. Kemudian, tim melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut,” jelasnya.
Baca Juga :
- Laporkan Yusril Koto ke Polisi, Rosano Berikan Kuasa Ke Tiga Advokat Senior
- Miris, Hingga Pertengahan April ASN di Lingga Kepri Belum Terima Gaji: Bupati Justru Bertolak ke Negeri China
- Kejari Karimun Limpahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi Dinas Lingkungan Hidup
Pria yang berhasil diamankan oleh personil Satres Narkoba Polres Tanjung Balai tersebut berinisial SS alias Nyak Angkot (48).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, saat diintrogasi Polisi, tersangka membenarkan bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Mendapat keterangan tersebut, petugas membawa tersangka dan barang bukti lainnya ke Polres Tanjung Balai untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, yaitu pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Bolon)