Selatpanjang, Owntalk.co.id – Tim gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, kembali melaksanakan operasi penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran virus Corona.
Operasi kali ini digelar di simpang Jalan A Yani – Tebingtinggi, Selatpanjang Kota, Senin (23/08/2021) pagi.
Sebanyak 4 pelanggar prokes terjaring. Petugas mendata para pelanggar tersebut lalu memberikan sanksi sosial berupa push up dan membaca surat Al-fatihah. Setelah itu, mereka diberikan masker serta diminta tidak mengulangi kesalahan serupa.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul L.T.G SH., SIK., MH, melalui Kasat Samapta AKP Ermanto mengatakan, operasi yustisi yang digelar tim gabungan menyasar pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
“Ada 4 orang yang terjaring dalam operasi kali ini. Mereka tidak memakai masker,” katanya
Ermanto menjelaskan, razia prokes ini bertujuan melindungi masyarakat dari paparan Covid-19. Dimana selain sanksi, para pelanggar juga mendapat penjelasan secara panjang lebar tentang pentingnya protokol kesehatan guna memutus rantai penyebarannya.
Baca Juga :
- Polres Karimun Musnahkan 747,26 Gram Sabu, Tersangka Terancam Hukuman Mati
- Batam Dukung Batam Prime International Grassroot Football Festival 2026, Perkuat Sport Tourism dan Persahabatan Indonesia–Singapura–Brunei–Malaysia
- Hadiri Hari Koperasi ke-79, Presiden Prabowo Tegaskan Koperasi Pilar Utama Kesejahteraan Rakyat
Petugas memberikan pengertian tentang perlunya menaati 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Melalui operasi ini kita harapkan warga bisa semakin disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, sehingga warga bisa terhindar dari wabah Covid-19,” jelasnya. (Koko)

