Jakarta, Owntalk.co.id – HUT Republik Indonesia merupakan momen yang ditunggu oleh para narapidana (napi). Pasalnya sebanyak 1.130 Napi tahanan narkoba mendapat pengurangan masa tahanan (Remisi) di hari HUT RI ke-76.
Berkah kemerdekaan ini didapatkan para napi di Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Diketahui sebanyak 1.066 warga binaan yang telah memenuhi syarat administrasi dan subtantif mendapatkan RU I (pengurangan sebagian) terhadap masa tahanan dan sebanyak 64 orang warga binaan mendapat RU II (langsung bebas) di Hari Ulang Tahun Indonesia ke-76.
Penyerahan surat keputusan (SK) Remisi Umum untuk 1.130 napi di Lapas Narkotika Kelas II A tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas, Bambang Wijanarko.
Baca Juga :
- PLN Batam Terapkan Penyesuaian Tarif Listrik Selektif Mulai Juli 2025
- Luncurkan Re-Link, BNN Tegaskan Negara Hadir hingga Pelosok Negeri
- Batam Raih Juara Umum STQH XI Kepri 2025, Siap Tampil di Tingkat Nasional
Bambang mengatakan pemberian remisi ini merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran.
“Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” ujar Bambang.